Pemecatan Irjen Ferdy Sambo dengan status PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dikuatkan oleh putusan sidang banding kode etik yang berlangsung Senin (19/9/2022) lalu. Usai putusan itu, Polri masih harus mempersiapkan hingga 5 hari administrasi surat keputusan pemecatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, putusan sidang banding kode etik ini diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri.
“As SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding itu,”jelas Irjen Dedi sebagaimana dikutip dari laman Pojoksatu.
Sidang banding kode etik Sambo ini dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dan tanpa kehadiran Ferdy Sambo.
“Atas nama Irjen Ferdy Sambo, putusan sidang menolak permohanan banding,” kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto seperti ditayangkan di YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).
Komjen Agung menegaskan putusan banding kode etik Sambo ini sudah final dan mengikat. Atas putusan tersebut, tidak ada lagi upaya hukum lain yang bisa diajukan seperti kasasi atau peninjauan kembali oleh Ferdy Sambo.
Adapun mekanisme pelaksanaan sidang komisi banding diatur dalam pasal 79 Perpol Nomor 7 tahun 2022.
Sebelumnya, sidang banding kode etik Ferdy Sambo digelar hari ini Senin (19/9) terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atau sidang banding kode etik Sambo ini dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Dalam kasus tewasnya Brigadir Joshua dengan otak pelaku Ferdy Sambo ini, Komjen Agung Maryoto juga bertindak sebagai Ketua Timsus.
“Dan banding ini sifat final dan mengikat jadi tidak ada lagi upaya hukum lagi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo soal proses usai sidang banding kode etik Sambo ini.