Polisi memperpanjang masa penahanan terhadap Roy Suryo selaku tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Dengan demikian, total pria yang dikenal sebagai pakar telematika itu menjalani penahanan selama 60 hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan perpanjangan penahanan ini dilakukan lantaran berkas perkara Roy masih didalami pihak kejaksaan.
“Masih ditahan. Jadi sudah dua kali perpanjangan penahanan, jadi 60 hari. Kan pertama 20 hari, diperpanjang lagi 20 hari, dan diperpanjang lagi 20 hari,” kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (21/9).
Zulpan menyampaikan pihaknya berharap agar berkas perkara Roy segera dinyatakan lengkap oleh kejaksaan sehingga bisa dilakukan pelimpahan tahap 2.
Di sisi lain, Zulpan mengatakan kondisi Roy dalam keadaan sehat selama ditahan di dalam Rutan Polda Metro Jaya.
“Keadaan Roy Suryo dalam keadaan sehat-sehat saja dan di bawah kontrol dan kendali dokter Polda Metro Jaya,” ucap Zulpan.
Terpisah, Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan membenarkan pihaknya kini masih meneliti berkas perkara kasus Roy.
Ade mengakui pihaknya sempat mengembalikan berkas perkara itu ke penyidik. Namun, berkas itu telah kembali dilimpahkan ke kejaksaan pada Senin (19/9) lalu.
“Yang pasti ada beberapa petunjuk yang diberikan jaksa kepada kepolisian. Sudah diberikan petunjuk nanti kepolisian melengkapi dan sekarang lagi dicek lagi sama teman-teman (jaksa),” tutur Ade.
Diketahui, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Jokowi.
Roy dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pihak Roy sempat mengajukan penangguhan penahanan. Namun, pengajuan ini ditolak penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan sejumlah pertimbangan. (Sumber: cnnindonesia.com)