Pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua sidangnya mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Mayor Inf (Purn) Isak Sattu selaku terdakwa.
Pantauan detikSulsel di lokasi, Rabu (21/9/2022), sidang mulai digelar di ruangan Bagir Manan, PN Makassar sekitar pukul 10.13 Wita. Terdakwa Isak dihadirkan dari pintu masuk pengunjung.
Tampak kehadiran terdakwa dikawal oleh tim jaksa penuntut umum, namun tidak ada pengawalan khusus. Terdakwa hadir mengenakan pakaian batik biru dan celana kain hitam.
Majelis hakim kemudian meminta terdakwa untuk memasuki ruang sidang. Terdakwa berambut cepak itu juga sempat memberikan gestur hormat sebelum sidang dimulai.
Diketahui sidang pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua ini juga dihadiri sejumlah pengunjung, termasuk sejumlah awak media massa.
Hingga berita ini ditulis, sidang masih berlangsung. Tim jaksa penuntut umum mulai membacakan dakwaannya.
Dilansir detikNews yang mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Makassar, Minggu (11/9/2022), sidang itu akan digelar di PN Makassar.
Berikut dakwaan yang disiapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Isak Sattu:
Bahwa ia Terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu dalam kedudukannya selaku Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai di Kabupaten Paniai berdasarkan Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor: Kep/30/II/2011 tanggal 14 Februari 2011 dan selaku perwira dengan pangkat tertinggi yang mengkoordinir kegiatan-kegiatan Danramil yang berada dalam wilayah koordinasinya, termasuk salah satunya adalah Koramil 1705-02/Enarotali, pada hari Senin tanggal 8 Desember 2014 sekira pukul 11.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2014 bertempat di Lapangan Karel Gobay dan Kantor Komando Rayon Militer (Koramil) 1705-02/Enarotali di Jalan Karel Gobay Kampung Enarotali Distrik Paniai Kabupaten Paniai Provinsi Papua (dahulu Provinsi Irian Jaya) atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar berwenang memeriksa dan memutuskan perkara ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Makassar, terdakwa sebagai komandan militer atau seseorang yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer mengetahui atau atas dasar keadaan saat itu seharusnya mengetahui bahwa pasukan yang berada di bawah komando dan pengendaliannya yang efektif, atau pasukan dibawah kekuasaan dan pengendaliannya yang efektif sedang melakukan, atau baru saja melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan, melakukan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya, bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, dan terdakwa tidak melakukan tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut atau menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). (sumber-Detik.com)