Bank Indonesia (BI) menaikkan BI 7 Days Reverse Repo Rate sebesar 50 basis points (bps) menjadi 4,25%, dengan suku bunga deposit facility naik menjadi 3,5% dan suku bunga lending facility menjadi 5%. Pengusaha properti pun merespons keputusan tersebut, di tengah efek domino kenaikan harga BBM.
Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida mengindikasikan bahwa bahwa kenaikan harga rumah tidak bisa dicegah. Namun, bisa diminimalisir jika peraturan dan birokrasi dari pemerintah bisa lebih luwes.
“Naik sih tapi kita berusaha seminimal mungkin asal perizinan dipermudah. Perizinan semua kan masih dipersulit nih,” katanya kepada CNBC Indonesia, Kamis (22/9/2022).
Mengenai nilai kenaikan harganya, Totok belum bisa memastikan. Termasuk ketika ditanya potensi harga rumah terbang sampai 20%.
“Ngga, kita belum (bisa memastikan) karena harga material naiknya belum begitu stabil,” ujar Totok.
Apalagi, relaksasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bakal berakhir pada bulan September ini. Besaran PPN DTP adalah 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp 2 miliar, serta 25% atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp 2 hingga 5 miliar.
Sumber : CNBC Indonesia