Baru berusia 14 tahun Seorang siswi SMP di Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), melahirkan. Ia diduga diperkosa oleh saudara sepupu lelakinya sendiri hingga hamil dan melahirkan. Ibu kandung korban MS (35) mengatakan, pemerkosaan yang dialami anak perempuannya itu bermula saat pelaku yang tak lain merupakan anak dari abangnya menumpang tidur dan bermalam di rumah korban. Kejadian itu terjadi sejak bulan Januari lalu.
“Taunya dia tanya mamak sudah dapat (menstruasi) aku kok belum dapat ya sudah lama. Gejalanya dia kami lihat sering sakit perut. Lalu karena perasaan ini gak enak kami periksakan ke Puskesmas,” kata ibu korban saat ditemui detikSumut di kediamannya, Kamis (22/9/2022).
Bagai disambar petir di siang bolong keluarga terkejut begitu mengetahui korban positif hamil. Ironisnya, terduga pelaku bukanlah orang jauh dan masih saudara sepupu dengan keluarga korban. Pelaku juga masih berusia 17 tahun dan masih bersekolah. Kasus ini sendiri telah dilaporkan ke Polisi saat korban diketahui hamil empat bulan.
“Memang dia sering numpang tidur di rumah kami. Cerita anak kami dia tiba-tiba masuk ke kamar, dia dipaksa. Diancam. Kejadiannya satu kali itu saja,” kata ibu korban.
Mulanya, keluarga sepakat kasus ini akan diselesaikan secara kekeluargaan. Puncaknya saat usia kandungan korban di bulan ke lima dan semakin membesar, pelaku menantang pembuktian untuk tes DNA bahwa itu bukanlah anaknya.
“Anak saya ini di sekolah enggak ada pacaran, keluar rumah kecuali sekolah. Cuma yang dibuatnya sekali itu dia masuk ke kamar diancamnya. Karena tidak ada pertanggungjawabannya kami lapor Polisi di bulan lima. Sampai melahirkan pelakunya belum juga ditangkap,” kata ibu korban.
Pelaporan tersebut sebagaimana yang dilihat wartawan dalam laporan Polisi nomor STTLP/272/V/2022/SPKT/POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT. Menurut informasi pelaku sekarang sudah lari ke luar kota dan tidak berada di rumah.
Kuasa hukum korban, Hendra Gunawan yang mendampingi kasus ini berharap Polisi dapat mengusut kasus ini hingga menangkap pelaku.
“Dilaporkan sejak bulan Mei sampai korban melahirkan anaknya, kasus ini terkesan lamban. Saya mendesak aparat Kepolisian bisa bekerja maksimal menanggapi laporan kekerasan sekssual kasus anak ini,” kata dia.
Terpisah Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Asahan Ipda Komang Sri Ayu Kumala dikonfirmasi wartawan mengatakan dalam pelaporan terkait kasus tersebut, pihaknya telah menindaklanjuti kasus tersebut dan melakukan gelar perkara.
“Untuk laporan tersebut sudah kami proses dan sudah kami keluarkan surat penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya. (sumber-Detik.com)