Petugas gabungan menggerebek tiga toko kosmetik penjual obat keras di Tangerang. Peredaran obat-obatan keras golongan G, seperti Tramadol, Eximer dan Teihexypenid tanpa izin yang dijual pedagang berkedok toko kosmetik kembali marak di wilayah Sepatan, Polres Metro Tangerang.
“Dari tiga orang pelaku tersebut, kami amankan barang bukti dari butir obat-obatan keras. Ini merupakan hasil operasi gabungan Polsek Sepatan, bersama Koramil, Satpol PP, BPOM, Sudin Kesehatan Kabupaten Tangerang dan Sat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota,” kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (22/9).
Adapun ketiga penjual obat-obatan terlarang golongan G tersebut masing-masing berinisial MI, I dan A. Mereka memiliki toko atau kios kosmetik masing-masing. Dengan barang bukti yang ditemukan di toko berupa pil Tramadol, Eximer, dan Teihexypenid.
Untuk barang bukti yang diperlukan sebanyak 2.576 butir Eximer, 653 butir Tramadol, 100 butir Teihexypenid dari tersangka MI, lalu 756 butir Eximer, 370 butir Tramadol didapat di kios I dan 2.000 butir tramadol berasal dari toko tersangka A, modusnya berkedok kios Kosmetik, “jelasnya.
Ketiganya dijerat dengan sangkaan praktik kefarmasian sesuai Pasal 196 junto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 junto Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 junto Pasal 108 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Undang-Undang -undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (sumber-Merdeka.com)