Seorang Pemuda di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial YPY alias Acil (18) ini diamankan polisi setelah memperkosa seorang bocah perempuan berusia 10 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, pelaku merupakan pengangguran. Dia ditangkap oleh jajaran Unit PPA bersama Tim Klewang Polresta Padang pada Sabtu (24/9/2022) di kawasan Kecamatan Padang Selatan.
“Pelaku diduga memperkosa anak di bawah umur. Sudah kami tahan,” kata Dedy mengutip dari iNews. Senin (26/9/2022).
Dari pemeriksaan terungkap bahwa tersangka telah melakukan perbuatan pemerkosaan sebanyak dua kali di bulan September.
“Hal tersebut dilakukan tersangka dengan cara membujuk korban untuk pergi ke sebuah pondok di kawasan Padang Selatan,” katanya.
Perbuatan tersangka YPY akhirnya terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya, berawal dari kecurigaan ibu kandungnya.
“Sang ibu curiga karena melihat ada perubahan perilaku dari korban, setelah ditanyai akhirnya korban menceritakan apa yang telah dialami,” katanya.
Orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut akhirnya membuat laporan ke pihak Polresta Padang agar diproses secara hukum.
“Tersangka sebenarnya telah didatangi lebih dahulu oleh pihak keluarga korban, kami lalu mendatangi lokasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta tindakan main hakim sendiri,”katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) ayat (2), Juncto (Jo) pasal 76D Undang-undang perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat lima tahun, maksimal 15 tahun penjara.