Dua pemuda berprofesi sebagai pengedar sabu dan meresahkan masyarakat diringkus unit Reskrim Polsek Seberida. Keduanya berinisial YL (20) dan AS (26) warga Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida diamankan di Desa Buluh Rampai pada waktu yang berbeda. Dari tangan kedua tersangka didapat barang bukti sebanyak 16 paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,71 gram.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/9/2022) siang membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Polsek Seberida.
Lebih lanjut dijelaskan Misran, Jumat (23/9/2022) pukul 01.00 WIB, personel unit Reskrim Polsek Seberida mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Desa Buluh Rampai.
Informasi tersebut dilaporkan kepada Kapolsek Seberida, AKP Hendrix SH. Selanjutnya, Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Seberida, Ipda Adam Malik Nasution beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
Selang beberapa menit di lapangan, tim mengantongi sebuah nama yang kerap bertransaksi sabu, kemudian, tim melacak keberadaan target. Sekitar pukul 02.00 WIB, target melintas di jalan poros Desa Buluh Rampai mengendarai sepeda motor jenis Honda Revo.
Seketika itu juga, tim menghentikan target, saat digeledah, tim menemukan 13 lembar plastik klip pembungkus sabu dalam jok sepeda motor. Tak menyerah begitu saja, terus menginterogasi target, hingga akhirnya mengaku telah membuang 1 paket sabu tak jauh dari lokasi penangkapan.
Benar saja, ketika dicari, ditemukan 1 paket sabu seberat lebih dari 0,14 gram, hal ini juga disaksikan perangkat desa setempat. Kemudian, tersangka langsung diamankan dan digelandang ke Mapolsek Seberida untuk proses selanjutnya.
Ketika diperiksa, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari AS. Paginya, sekitar pukul 09.00 WIB, tim menggerebek rumah AS, ketika rumah itu digeledah, tim menemukan 15 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 2,57 gram.
Tersangka AS juga mengaku telah memasok sabu-sabu pada temannya, YL. Selain belasan paket sabu-sabu, tim juga mengamankan 20 lembar plastik klip pembungkus sabu dan handphone android yang digunakan tersangka bertransaksi.
“Kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seberida untuk proses selanjutnya,”kata Misran melansir dari Halloriau.