Terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifudin mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya. MA menolak permohonan kasasi dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Dengan demikian, hukuman keduanya tetap pada putusan banding.
Eddy Hermanto merupakan mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya yang sebelumnya divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp218 juta. Pada sidang banding, Eddy mendapat potongan hukuman menjadi 8 tahun penjara.
Sementara Syarifudin menjabat Ketua Divisi Lelang Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya. Dia menang banding yang mana sebelumnya divonis 12 tahun 6 bulan penjara, dikurangi menjadi 8 tahun 6 bulan dengan denda Rp500 juta dan subsider 4 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar.
Petikan putusan MA tertulis dalam situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang. Majelis hakim MA yang diketuai Eddy Army menolak permohonan kasasi yang diajukan Eddy Hermanto dan Syarifudin.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Sahlan Effendi mengungkapkan, putusan MA otomatis menguatkan vonis pada banding di Pengadilan Tinggi Palembang beberapa waktu lalu. Putusan ini menguatkan hakim mengambil keputusan.
“Putusan MA sudah keluar, kasasi dua terdakwa ditolak,” ungkap Sahlan, Senin (26/9).
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel Moch Radyan mengatakan, dengan keluarnya putusan MA, otomatis perkara ini dinyatakan inkrah dan keduanya berstatus pidana. “Artinya putusan itu memperkuat temua kami bahwa keduanya bersalah,” kata dia.
Terdakwa lain, Alex Noerdin juga mengajukan kasasi. Dia berkeyakinan MA akan mencabut putusan dengan bukti pemotongan masa tahanan dari 12 tahun menjadi 9 tahun. (sumber-Merdeka.com)