Gudang penimbunan solar ilegal di Palembang terbakar, polisi terus melakukan penyelidikan. Setelah menahan personel Polda Sumsel yang memiliki lahan itu, Aipda SF, polisi juga menetapkan sopir truk tangki berinisial S sebagai tersangka, sedangkan pemilik usaha berinisial BR masih diburu.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengungkapkan, S merupakan orang yang menyebabkan kebakaran di gudang itu. Sopir tangki PT DKA itu diduga baru saja memindahkan solar ke drum-drum di gudang tersebut.
“Tersangka S saat itu menggelapkan solar milik perusahaannya ke gudang penimbunan lalu terbakar,” ungkap Ngajib, Senin (26/9).
Pindahkan Solar dari Tangki ke Drum
Dia menjelaskan, pemindahan solar dari tangki ke drum-drum milik BR menggunakan pompa air. Seyogianya, solar itu dikirim ke SPBU yang memesan BBM. “Tapi dia menjual solar ke gudang itu. Sebelum ke SPBU, dia sedot dulu ke gudang pakai mesin pompa,” ujarnya.
Sementara anggota Jatanras Polda Sumsel selaku pemilik lahan dan gudang masih menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami keterlibatannya dalam aktivitas penimbunan solar tersebut.
“Aipda SF masih ditahan, perlu kita dalami betul keterlibatannya,” kata dia.
Sewakan Lahan 5 Bulan
Dari pemeriksaan, Aipda SF menyewakan lahan beserta bangunan di atasnya ke BR lima bulan lalu. Ternyata, lahan itu dimanfaatkan BR untuk menimbun BBM.
“Katanya baru lima bulan beroperasi, untuk jelasnya kita segerakan menangkap pemilik usaha,” pungkasnya.
Kebakaran itu terjadi di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kelurahan Karya Jaya, Kertapati, Palembang, Kamis (22/9) siang. Sejumlah rumah yang berdekatan dengan sumber api turut terbakar.
Kebakaran yang terjadi jalan lintas itu membuat arus lalu lintas dari arah Kertapati menuju Jembatan Musi atau sebaliknya macet total. Beruntung api dapat dijinakkan beberapa jam kemudian. (sumber-Merdeka.com)