UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), didugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). gugatan judicial review (JC) yang dilayangkan Warga Jakarta Barat (Jakbar) Irfan Kamil.
Gugatan perkara dengan Nomor 93/PUU/PAN.MK/AP3/09/2022, telah tedaftar pada 22 September 2022 lalu melalui Kuasa Hukumnya Viktor Santoso Tandiasa.
Dalam alasan pertimbangannya, Irfan yang merupakan seorang wartawan, menilai jika UU LLAJ tidak jelas menyebutkan siapa yang bertanggung jawab apabila ada kecelakaan yang diakibatkan karena jalan rusak.
“Pangkal judicial review itu karena banyak kecelakaan yang diakibatkan jalan rusak. Korbannya luka ringan hingga ada yang tewas. Tapi tidak ada penyelenggara jalan yang bisa dimintai pertanggungjawaban karena kecelakaan itu,” kata Irfan dalam keterangannya, Senin (26/9).
Oleh sebab itu, Irfan Kamil meminta pasal di UU LLAJ diperjelas oleh MK. Pasal yang dimaksud yaitu, Pasal 273 ayat (1).
“Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi pasal tersebut.
“Penjelasan Pasal 273, yang menyatakan, Cukup Jelas.”
Namun demikian, hal itu tidak ada penjelasan siapa penyelenggara jalan yang dimaksud, termasuk pada bagian penjelasan Pasal 273 tidak menjelaskan siapa yang dimaksud Penyelenggara Jalan yang akan menerima sanksi pidana sebagai bentuk pertanggungjawaban apabila ada yang mengalami kecelakaan akibat jalan rusak.
“Ketidakjelasan UU itu, mengakibatkan kecelakaan makin banyak. Oleh sebab tidak ada yang bisa dimintai pertanggungjawaban di kasus itu,” sebutnya.
Dengan begitu yang bertanggungjawab adalah, pertama Penyelenggara Jalan Umum Nasional yang bertanggungjawab adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.
Kemudian, kedua Penyelenggara Jalan Provinsi adalah Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab adalah Gubernur, dan ketiga Penyelenggara Jalan Kabupaten/Kota yang bertangungjawab adalah Bupati/Walikota.
Atas hal tersebut, Irfan Kamil meminta Menteri dan Kepala Daerah segera memperbaiki jalan rusak maksimal 10 hari sejak kejadian/pelaporan. Bila tidak maka akan dipenjara. Berikut salah satu petitumnya:
Setiap penyelenggara Jalan yang telah menerima laporan mengenai kerusakan jalan dan tidak melakukan tindakan perbaikan jalan yang rusak dalam waktu 10 hari yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta. (sumber-Merdeka.com)