Mabes Polri menyatakan istri dari Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Chandrawathi dalam keadaan sehat berdasarkan hasil asesmen. Putri memenuhi syarat untuk ditahan jika dilihat dari kondisi kesehatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hasil asesmen akan menjadi pertimbangan penyidik untuk mengambil langkah lanjutan terhadap Putri Candrawathi.
“Ketika dari tim dokter sudah menyatakan kesehatan fisik dan psikisnya memenuhi syarat, baru nanti penyidik akan mengambil langkah-langkah berikutnya,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (27/9).
Proses asesmen tersebut dilakukan sejak kemarin sampai hari ini oleh tim Kedokteran Kesehatan (Dokkes) Polri. Sisi psikologis Putri pun turut jadi aspek yang diperiksa.
“Mulai dari kemarin sudah dilaksanakan uji kesehatan dari segi fisik. Dari sisi psikologisnya mulai hari ini akan dievaluasi oleh tim dokter dan nantin hasilnya disampaikan ke penyidik,” ujarnya.
Dedi enggan menjelaskan lebih jauh apakah langkah lanjutan yang dimaksud berupa penahanan terhadap Putri atau tidak.
Dia hanya mengatakan bahwa hasil asesmen itu juga sebagai persiapan untuk pelimpahan alat bukti dan tersangka atau Tahap II dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Saya tidak berani berandai-andai dulu, nanti ya menunggu P-21. Begitu dapat P-21 dari Kejaksaan, saya sesuai izin penyidik akan menyampaikan progresnya,” tuturnya.
Diketahui, Putri Candrawathi merupakan satu-satunya dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang belum ditahan kepolisian.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa ada tiga pertimbangan yang mendasari penyidik Timsus menerima permohonan penangguhan penahanan Putri.
Pertama, kata dia, penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan Putri yang dirasa masih belum stabil. Kedua, dikarenakan alasan kemanusiaan. Sementara pertimbangan terakhir dikarenakan yang bersangkutan masih memiliki anak balita.
Empat tersangka lainnya sudah ditahan, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Sumber: CNN Indonesia