Kasus tewasnya bocah 10 tahun penderita leukimia di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) yang diduga karena diperkosa. Polisi masih membutuhkan petunjuk baru untuk menetapkan tersangka. untuk itu penyidik memeriksa sebanyak 31 saksi.
“Sampai saat ini sudah ada 31 saksi yang diperiksa,” kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, ketika ditemui detikcom, Selasa (27/9/2022).
Sugeng membeberkan kasus ini sudah dalam tahap penyidikan. Pihaknya mencari petunjuk baru termasuk memeriksa saksi-saksi kembali untuk mengungkap kasus ini. “Saat ini kita mencari petunjuk baru untuk mengungkap kasus ini, sudah dalam tahap penyidikan,” ujarnya.
Namun Sugeng mengatakan pihaknya belum bisa menetapkan tersangka karena terkendala alat bukti. Sehingga penyidik masih mencari dua alat bukti yang mengarah ke tersangka.
“Untuk tersangka belum ada penetapan, namun kita sementara proses penyidikan untuk mencari dua alat bukti mengarah ke tersangka,” jelasnya.
Kendala lain dihadapi penyidik adalah pemeriksaan terhadap para saksi masih berdiri sendiri. Artinya tidak ada yang saling mendukung. “Ada beberapa kendala yang sementara kita hadapi yaitu minimnya saksi mengetahui peristiwa tersebut,” ujarnya.
Ibu bocah malang itu, Heidy Said (34) mengaku kecewa karena tidak ada perkembangan signifikan terhadap kasus anaknya ini. Apalagi sudah 9 bulan berlalu dan belum ada kepastian hukum.
“Terus terang kami kecewa, karena sudah 9 bulan kasus ini, kami mengharapkan keadilan sampai saat ini selalu dikabarkan menunggu,” kata Heidy ketika ditemui detikcom di Kelurahan Malendeng Kecamatan Paal 2, Manado, Rabu (14/9).
Heidy mengungkapkan selama 9 bulan berjalan, dai sudah dua kali mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari polisi. Namun dia mengaku belum ada kepastian hukum dari polisi terkait kasus ini.
“Kami sudah mendapatkan surat perkembangan kasus penyelidikan, paling terakhir kira-kira bulan lalu. Selama 9 bulan itu ada 2 kali,” sebutnya. (sumber-Detik.com)