Ruba’i (50) yang ditangkap jajaran Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri bersama Satgas Pekerja Migran Indonesia (DitIntelkam Polda Kepri) pada, Senin (26/9/2022) kemarin. Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri menangkap jaringan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara non prosedural.
Pelaku ditangkap di Perumnahan Jl. Bida Asri II – Taras, Kota Batam, bersama 6 calon pekerja imigran Indonesia,” ujar Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol. Boy Herlambang, Selasa (27/9/2022).
Selain itu, barang bukti yang berhasil menangkap ponsel Nokia, uang tunai sejumlah Rp 300 ribu, dan 1 unit mobil Toyota Avanza BP 1765 JR warna hitam.
“Modus yang digunakan pelaku melakukan Penempatan Pekerja Migran Indonesia non prosedural dari Perairan Kepri Menuju Negara Malaysia dengan menerima keuntungan Rp 600 ribu,” ujarnya.
Pelaku akan dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo Pasal 68 UU 18/2017 Ttg Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sebagaimana Dirubah Dgn UU 11/2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
Boy menambahkan dengan tangkapan lain yang diminta agar terus berkomitmen untuk menindak pelanggaran pengiriman PMI ilegal di wilayah hukum Polda Kepri.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat apa bila mengetahui infomasi adanya penempatan CPMI agar dapat segera dilaporkan ke pihak berwajib,” harapnya. (sumber-Batamtoday.com)