Dua pelaku Narkoba jenis sabu-sabu di grebek di Perumahan Grand Marwah Sejahtera, Dusun III, Desa Rimba Panjang, Kecamatan Tambang oleh Polsek Tambang, Senin (26/9/2022) sekira pukul 19.30 WIB.
Pelaku berinisial HB ( 40) warga Perumahan Grand Marwah Sejahtera, Dusun III, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang. Dan DV ( 31) warga Jalan Garuda Sakti, KM 2 Gang Kenanga, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tambang.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu – sabu, 2 plastik bal bening ukuran kecil, alat komunikasi handpone merk Vivo warna biru, handphone merk Me warna hitam, alat hisap/bong, timbangan digital warna hitam, uang tunai sebesar Rp 140.000, pipet kaca dan mancis.
Penangkapan ini berawal Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Perumahan Griya Marwah Sejahtera sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjut Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH, memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tambang untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian Tim melakukan pengerebekan kedalam rumah pelaku bernama HB dan DV serta melakukan penggeledahan, disaksikan Ketua Lingkungan Perumahan M Rustam.
Ditemukan pada pelaku HB berupa 1 plastik bening berisi narkotika jenis sabu sabu di dalam kantong celana sebelah kanan, alat hisap/ bong didalam kamar tamu, timbangan digital dan 2 bal plastik bening ukuran kecil.
Berdasarkan keterangan pelaku narkotika jenis sabu-sabu tersebut pada hari kejadian telah 3 kali diedarkan kepada beberapa orang rekannya.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH membenarkan penangkapan ini
“Pelaku beserta barang bukti kita dibawa ke Polsek Tambang guna di proses lebih lanjut,”ungkap Kapolsek.
Pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Hasil tes urine kedua pelaku positif Methapetamin,”tegas Mardani.