Oknum anggota polisi yang terbukti terlibat praktik penyimpanan bahan bakar minyak secara ilegal, terancam dipecat. Hal ini diungkapkan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto.
“Itu adalah komitmen saya sejak menjadi kapolda di sini (Sumsel), diberikan (sebagai hukuman) kepada setiap anggota yang melanggar,” kata Toni Harmanto kepada wartawan di Palembang dilansir Antara, Rabu (28/9).
Kapolda mengemukakan hal itu mengungkapnya usaha penyimpanan BBM diduga ilegal di Kabupaten Ogan Ilir yang terbakar dan meledak pada Senin (26/9). Diduga ada anggota polisi yang terlibat dalam usaha penampungan BBM di Sumsel.
Toni memastikan proses penyelidikan atas peristiwa tersebut tempat-tempat penyimpanan BBM yang diduga ilegal tersebut berlangsung secara profesional dan proporsional.
Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan tim Laboratorium Forensik Polda Sumsel secara intensif mendampingi Satreskrim Kepolisian Resor Ogan Ilir memeriksa tempat kejadian perkara setelah peristiwa kebakaran itu.
“Semua akan diperlakukan hukum. Tunggu, itu masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Regan Kusuma Wardani mengatakan sebuah gudang penyimpanan BBM di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, terbakar pada Senin (26/9) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Tim labfor Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab terbakarnya gudang penyimpanan BBM diduga ilegal itu. Kasus tersebut menjadi Perhatian Kapolda Sumsel Irjen Polisi Toni Harmanto.
Regan menyebutkan saat ini sudah melakukan pemanggilan terhadap pemilik gudang penyimpanan BBM yang diketahui berinisial Y, warga Ogan Ilir, guna proses penyelidikan.
Polisi mengimbau warga setempat untuk menjauh dari lokasi kejadian agar terhindar dari ledakan BBM lanjutan hingga Selasa (27/9) sekitar pukul 14.30 WIB petugas damkar masih berupaya melakukan pemadaman api dan pembasahan di lokasi kejadian. (sumber-Merdeka.com)