Pelaku nekat masuk ke rumah korban melakukan aksi pencabulan dengan dalih menagih utang. Seorang drivel ojol berinisial HB (43) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap polisi lantaran mencabuli pelanggannya yang masih di bawah umur berinisial NW (15).
“Pelaku ini langsung masuk ke rumah korban, dan mendatangi korban di dapur. Setelah itu pelaku langsung memaksa mencium korban, dan memegang-megang korban. Namun korban menolak dan pelaku disuruh pulang korban,” ungkap Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia kepada detikcom, Kamis (29/9/2022).
Kejadian tidak senonoh itu dilakukan HB di rumah korban di Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, pada Senin (12/9). Saat itu, HB berdalih mendatangi korban untuk menagih utang usai korban memakai jasa korban untuk membeli makanan.
“Iya alasan pelaku menagih utang, tapi dari keterangan korban utang itu sudah dilunasi. Jadi ini akal-akalan pelaku agar bisa melakukan pencabulan terhadap korban,” tuturnya.
Atas kejadian itu, NW yang keberatan melaporkan perbuatan yang dilakukan HB ke kantor polisi. Hingga pada Selasa (13/9), pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian.
“Kita amankan sehari setelah kejadian, dan pelaku mengakui perbuatannya,” ucap Taufik.
Taufik menjelaskan, perkenalan antara HB dan korban sudah terjalin dua bulan. Ini lantaran NW kerap memesan makanan melalui pelaku dengan cara offline tanpa menggunakan aplikasi.
“Di awali korban mesan lewat aplikasi, dan lama-lama memesan secara offline (mengubungi langsung pelaku). Di saat itu korban sempat berutang Rp 100 ribu kepada pelaku karena pembayaran di aplikasi lagi eror,” terangnya.
Kepada polisi, pria yang sudah memiliki istri dan anak itu mengaku nekat mencabuli korban lantaran timbul nafsu saat melihat korban sendiri berada di dapur. Saat melancarkan aksinya, korban diiming-imingi pelaku dengan tawaran makanan.
“Iya pelaku mengaku timbul nafsu kepada korban, saat pencabulan terjadi pelaku juga menawarkan ke korban, kalau mau makan hubungi pelaku saja,” ujarnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Tarakan. HB dijerat pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.
“Hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya. (sumber-Detik.com)