Polres Kediri menggelar rekontruksi pembunuhan Melisa Diah Wahyuni (24) warga Desa Karangrejo, Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur yang tewas dibunuh teman suaminya sendiri, Trimo Sasmito.
Diketahui, pria 37 tahun itu menaruh hati kepadanya sejak lama. Saat kejadian, pelaku memboncengnya pergi ke rumah seorang dukun. Namun dia tidak membawanya ke tujuan, tetapi ke sebuah sungai.
Dalam rekonstruksi terungkap, pelaku memaksa Melisa untuk berhubungan badan. Namun ditolaknya karena korban sudah bersuami.
Pelaku pun emosi dan menampar korban atas penolakannya tersebut. Tidak sampai disitu, pelaku juga mencekik korban hingga tewas.
“Pelaku lalu meninggalkan korban dan pergi,”kata Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra saat adegan rekonstruksi pembunuhan Melisa sebagaimana mengutip dari Okezone, Kamis (29/9/2022).
Rizkika menambahkan, motif pelaku menghabisi nyawa korban di sungai adalah asmara. Karena pelaku menyukai korban.
Motifnya adalah asmara, tersangka yang juga sebagai teman suami korban suka dan menaruh hati pada korban kemudian dibawa ke sungai ini,”tutup Rizkika.
Untuk mempertanggungjawab perbuatannya, Polisi menjerat pelaku pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.