Polisi menangkap dua pelaku pencurian di Bandarlampung. Kedua pelaku berinisial KN (46) dan MI (48) ini mencuri ponsel dan perhiasan dengan modus berikan bantuan sosial (bansos).
Kasus pencurian ini terjadi pada Kamis (15/9/2022) di warung milik korban di Kampung Karang Jaya Marintim, Panjang, Bandarlampung.
“Kedua pelaku datang ke kediaman pelaku, mereka berpura-pura ingin memberikan bansos dari kecamatan,” kata Kapolsek Panjang Kompol M. Joni melansir dari iNews. Minggu (2/10/2022).
Dia menambahkan, pencurian berawal saat pelaku KN datang ke rumah korban dengan modus memberikan bansos, sedangkan rekannya, MI menunggu di sekitar lokasi sambil mengawasi.
“Pelaku awalnya meminta korban menyiapkan berkas seperi kartu keluarga, KTP,” katanya.
Kemudian,pelaku minta korban yang saat itu mengenakan perhiasan emas membuka terlebih dahulu sebelum difoto.
“Pelaku berdalih, foto itu diambil agar korban Sudarti mendapatkan bansos,” katanya.
Saat korban melepaskan perhiasannya, kata dia, pelaku pura-pura membeli sembako.
“Ketika korban lengah, pelaku mengambil tas korban yang berisikan perhiasan dan ponsel,” kata dia.
Atas kelakuan itu, korban mengalami kerugian berupa satu ponsel OPPO Narzo 20 warna putih, cincin emas 24 karat berat 10 gram, dan gelang emas 24 karat berat 15 gram.
“Usai mengambil perhiasan emas milik korban, kedua pelaku langsung kabur,”katanya.
Korban yang sadar jadi korban penipuan, langsung melapor ke Polsek Panjang. Berbekal dari laporan itu, polisi bergerak memburu pelaku.
“Pelaku berhasil ditangkap di Tanjung Karang Timur,” katanya.