Hari ini Kepolisian mulai mengelar operasi Zebra untuk dua pekan kedepan. Apa saja yang menjadi sasaran?. Korlantas Polri mencatat angka kecelakaan lalu lintas pada 2022 masih cukup tinggi. Korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas mencapai ratusan jiwa.
“(Tercatat) kasus (kecelakaan) dengan korban meninggal dunia sebanyak 452 orang,” kata Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi dalam apel pasukan Operasi Zebra 2022 di Lapangan Presisi, Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (03/10/2022).
Firman memaparkan jumlah kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi sepanjang 2022 ini, yaitu 6.707 kasus dengan korban meninggal dunia sebanyak 452 orang, luka berat 972, luka ringan 6.704 orang dengan kerugian material sekitar Rp13 miliar lebih.
Menurut Firman, salah satu penyebab dari kecelakaan adalah rendahnya kesadaran dalam berlalu lintas. Hal tersebut perlu menjadi perhatian dan terus dievaluasi.
“Tentunya hal ini perlu kita cermati bersama dalam rangka evaluasi mengurangi angka kecelakaan tersebut. Kunci utama yang harus dilakukan adalah dengan meningkatkan kesadaran berlalu lintas yg baik di masyarakat,” kata Firman.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2022 mulai hari ini, Senin 3 Oktober 2022. Operasi Zebra digelar secara serentak di seluruh wilayah Jadetabek.
Ada 14 sasaran Operasi Zebra kali ini. Berikut selengkapnya:
1. Melawan Arus
Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
6. Melebihi Batas Kecepatan
Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta
Baca juga:
Operasi Zebra Dimulai Hari Ini, Simak 14 Jenis Pelanggaran yang Disasar
8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu
12. Melanggar Bahu Jalan
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu
14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas (sumber-Detik.com)