Pasangan guru di Karangasem, Bali, terpergok berselingkuh. Keduanya yakni NA (40) dan NNS (39) bahkan ketahuan berhubungan mesum di dalam mobil. Saat ini, polisi menetapkan kedua guru berstatus ASN tersebut sebagai tersangka.
“Keduanya ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan sedikitnya dua alat bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama, Minggu (2/10/2022).
Dia menjelaskan, kasus itu awalnya dilaporkan oleh S, suami pelaku ke Polres Karangasem. Namun kemudian dilimpahkan karena tempat kejadian perkara berada wilayah Klungkung.
Dari hasil pemeriksaan, kata Arung, S memergoki istrinya berselingkuh dengan NA pada (19/9/2022). Saat diinterogasi, NA mengaku telah melakukan bersetubuh dengan NNS di dalam mobil di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra. Arung mengatakan, dua alat bukti yang telah dikantongi yaitu hasil visum dan pengakuan kedua tersangka.
“Keduanya tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor,”ujarnya melansir dari iNews.
NA dan NNS dijerat pasal 284 ayat (1) ke 1e huruf (b) dan Ayat (1) ke 2e huruf (a) KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman penjara sembilan bulan.