Sebanyak 10 orang berstatus DPO karena kabur ke luar negeri dalam kasus judi online. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya telah menetapkan 10 tersangka kasus judi online kelas atas.
“10 orang tersangka berstatus DPO dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas. 4 kita cekal dengan inisial TN, R, KK, M, A DAN K. 6 terindetifikasi berada di luar negeri,” kata Sigit dalam konferensi persnya, Jumat (30/9).
Sigit menuturkan, polisi bekerjasama dengan PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi terkait judi online. Tim gabungan menemukan 329 rekening diduga dipakai untuk judi online, 202 di antaranya sudah diblokir. “Saat ini ada yang sedang kita dianalisa, 329 rekening, 202 rekening sudah kita blokir,” ujar Sigit.
Eks Kabareskrim ini menjelaskan upaya tim untuk membawa kembali 10 DPO kasus judi kelas atas tersebut. Pertama, tim mengeluarkan red notice kepada interpol terkait 10 tersangka tersebut.
Kedua, Polri melakukan komunikasi dengan polisi negara lain untuk melacak keberadaan para tersangka yang diduga berada di lima negara.
“Kami melakukan pendekatan dengan skema police to police, kamikirimkan saat ini anggota kami ke lima negara,” tegas Sigit.
Sigit menegaskan, tak segan-segan untuk menindak tegas anggota Polri bila terbukti terlibat kasus judi online kelas atas tersebut.
“Yang jeals kalau ada keterlibatan anggota di dalamnya kita proses. Ini supaya menjadi jelas dan rekan-rekan juga mengetahu langka-langkah yang kami laksanakan,” tutup dia. (sumber-Merdeka.com)