Muhammad Ibrahim atau yang sering di sapa Baim Wong berserta istrinya, Paula Verhoeven dilaporkan oleh Sahabat Kepolisian ke Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka dilaporkan atas kasus video prank yang dilakukannya di Polsek Metro Kebayoran Lama pada Sabtu (1/10) lalu.
Dalam laporan tersebut dituliskan, mereka disangkakan pasal 220 KUHP dengan ancaman penjara satu tahun empat bulan.
“Pasal 220. Ancamannya 1 tahun 6 bulan,” kata Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zalzalbella di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10).
“Karena beliau itu melaporkan sebuah KDRT yang ternyata tidak ada,” tambahnya.
Dia menerangkan, pihaknya juga telah menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar video ‘prank’ KDRT tersebut.
Lebih lanjut, Zalzabella menyebutkan, konten yang dibuat oleh Baim dan istrinya merupakan bentuk pembodohan kepada publik. Terlebih konten tersebut dilakukan ke aparat berwajib yang memang mengayomi masyarakat termasuk dalam hal KDRT.
“Karena terjadi prank atau pembodohan masyarakat. Sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri,”tegasnya sebagaimana melansir dari Merdeka.
Dalam pembuatan laporan tersebut juga turut disaksikan langsung oleh Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Febriman Sarlase dan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Dalam video yang kini telah dihapus, diceritakan Paula mendatangi kantor Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus KDRT yang dialaminya.
Ia bersama tim membawa kamera tersembunyi. Sementara itu, Baim menunggu di dalam mobil. Paula mengarang cerita untuk meyakinkan polisi.
Hingga akhirnya polisi percaya dan memberikan arahan Paula untuk melanjutkan laporannya tersebut. Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian pun terkejut. Apalagi yang datang untuk melapor pada saat itu adalah artis Paula Verhoeven.
Sementara itu, Baim Wong yang menyaksikan aksi Paula dari dalam mobil melalui kamera tersembunyi tampak asyik tertawa.