Tim Opsnal Polsek Bangko menangkap dua tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu pada Kamis (29/9/2022). Saat diamankan, kedua tersangka berinisial PK (38) dan IW (39) berusaha membuang barang bukti.
Saat berupaya membuang barang bukti, tersangka IW warga Jalan Sempurna dan PK yang merupakan ASN tidak dapat menghindari petugas. Tepat dipersimpangan jalan SMKN 1 Bangko, keduanya diamankan bersama 51,9 gram sabu.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 51,9 gram oleh jajaran Polsek Bangko.
“Awalnya diperoleh informasi di wilayah Kota Bagansiapiapi sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, mengetahui hal tersebut Tim Opsnal Polsek Bangko melaporkannya kepada Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto SH yang kemudian memerintahkan tim untuk lakukan penyelidikan,” kata Juliandi melansir dari Halloriau.
Dipimpin Panit l Opsnal Polsek Bangko Iptu Ryan Eka Setiawan STrK MM, tim opsnal melakukan pengintaian diseputaran Kota Bagansiapiapi, dan diketahui diduga kedua tersangka akan melintas diseputaran Jalan Kecamatan.
“Kemudian terlihat 2 orang yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor Mio yang akan melintas keluar dari Jalan SMKN 1 Bangko ke Jalan Kecamatan. Kedua orang tersebut langsung diamankan. Keduanya terjatuh dari sepeda motor dan menjatuhkan sebuah kantong plastik warna biru ke jalan,” tuturnya.
Dengan disaksikan Ketua RT setempat dan dengan memperlihatkan surat perintah tugas, lanjut Juliandi, dilakukan penggeledehan badan dan didapati satu unit Hp merk Realme warna hijau ditemukan dari IW serta satu unit Hp merk Oppo warna merah dari PK.
“Selanjutnya ditemukan satu buah kantong plastik warna biru yang dijatuhkan oleh kedua tersangka. Ketika dibuka di dalamnya berisikan satu buah kantong plastik makanan ringan/biskuit,” ungkapnya.
Masih kata Juliandi, dalam kantong makanan tersebut dibuka ditemukan satu paket ukuran sedang serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. Kedua tersangka akhrinya mengakui barang tersebut adalah narkoba yang baru saja diambilnya.
“Anggota Opsnal Polsek Bangko langsung mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti ke Mapolsek Bangko guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil itu.
“Hasil tes urine kedua tersangka, IW dan PK positif mengandung metaphetamine dan amphetamine. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutup Juliandi.