Kasus ibu membunuh anak kandungnya sendiri terjadi di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro, mengatakan kejadian tersebut menewaskan SP (46), yang dilaporkan pada Selasa (4/10/2022), sekitar pukul 01.00 WIB.
Setelah menerima laporan, kepolisian langsung mendatangi untuk melakukan pemeriksaan dan olah TKP.
Menurut Kasi Humas Polres Sragen, dari hasil olah TKP, ditemukan barang bukti yang diduga sebagai alat untuk melakukan pembunuhan, yakni bongkahan batu cor, alat cangkul yang kondisi patah yang diduga digunakan untuk memukul korban
“Diamankan pula, tikar dan tali yang digunakan untuk membungkus jenazah korban. Kemudian, dua handphone untuk menghubungi saksi dan tangga bambu yang ditemukan di sekitar TKP,”ujarnya melansir dari Kompas.com.
Akibat perbuatannya, SW dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara 15 tahun.