Sebanyak 46 pengendara di Kota Pekanbaru ditilang petugas saat Operasi Zebra Lancang Kuning 2022 yang dimulai pada Senin (3/10/2022).
Pengendara yang ditilang ini karena terbukti melakukan pelanggaran dan termasuk dalam 7 kategori sasaran dalam Operasi Zebra Lancang Kuning 2022.
PS Kasubbid Kamsel Ditlantas Polda Riau, Kompol Birgitta Atvina mengatakan, pengendara yang dilakukan tindakan tilang yaitu kendaraan roda dua, yang dimana masyarakat tidak menggunakan helm saat berkendara.
“Hari pertama Ops Zebra Lancang Kuning, petugas sudah melakukan tindak tilang terhadap 46 kendaraan roda dua yang pada umumnya mereka tidak menggunakan helm saat berkendara,” kata Birgitta, Selasa (4/10/2022).
Kata Birgitta, tindakan petugas terhadap mereka yang melanggar yaitu dilakukan penilangan, namun ada juga pengendara yang diberikan surat teguran.
“Beberapa kami tilang yang kami nilai mereka membahayakan pengendara jalan yang lain, ada juga yang masih bisa kami tegur dan kita berikan surat teguran,”katanya melansir dari Cakaplah.
Adapun 7 sasaran serta penindakan pelanggaran yakni, tidak memakai helm SNI dan sabuk pengaman, menggunakan HP saat berkendara, berboncengan lebih dari 1 orang.
Pengendara di bawah umur, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, dan melawan arus dan pelanggaran kasat mata lain nya.
“Operasi ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran, Lakalantas dan fatalitas serta meningkatnya disiplin berlalu lintas,” pungkasnya.