Gegara tak kembalikan Play Station sewaan, NS (24) perempuan warga Pundungan Desa Jonggrangan Kecamatan Klaten Utara Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ini diamankan Unit Reskrim Polsek Depok Barat, Sleman. Wanita ini ditangkap karena diduga nekat melakukan aksi penipuan dan penggelapan.
Selain menggelapkan Play Station, wanita ini juga menipu pemilik persewaan permainan tersebut dengan KTP orang lain.
Kanit Reskrim Depok Barat, Iptu Mateus Wiwit mengatakan, korban adalah Mahardika (23) warga Sulawesi Selatan yang tinggal di Depok Barat. Korban adalah pemilik persewaan (rental) play station. “Korban biasa menyewakan PS-nya ke orang lain dengan biaya sewa,”ujar dia.
Awalnya wanita ini berpura-pura menghubungi korban melalui nomor WhatsApp korban. Saat itu NS mengatakan ingin menyewa play station milik korban selama tiga hari.
Saat itu, korban dan pelaku melakukan negosiasi soal harga sewa PS yang dimaksud. Akhirnya keduanya mencapai kesepakatan harga sewa Rp270.000 untuk 3 hari sekaligus. “Korban juga sepakat ketika pelaku membayar sewa PS tersebut dengan bertahap. Pertama Rp100.000, sisanya kalau saat mengembalikan,” kata dia
Setelah terjadi kesepakatan dengan tersangka, korban pergi mengantar barang berupa play station ke TKP. Keduanya bertemu di tempat yang sudah disepakati sebelumnya. Saat itu tersangka menyerahkan identitas berupa SIM C atas nama Firanda Arta S sebagai jaminan transaksi sewa. Kepada korban, pelaku mengatakan jika identitas tersebut adalah milik suaminya.
“Tersangka kemudian mentrafser uang sewa play station melalui aplikasi mobile banking sebesar 100.000,”ujarnya .
Setelah tiga hari, korban yang ingin play station miliknya kembali, menghubungi tersangka. Akan tetapi saat dihubungi, tersangka mengaku belum bisa mengembalikan PS-nya dengan alasan sedang lembur.
Setelah beberapa hari kemudian, PS milik korban belum juga dikembalikan. Bahkan hingga kini barang tersebut tidak dikembalikan oleh tersangka. Dan nomor handphone pelaku sudah tak bisa dihubungi lagi.
Pelaku terus berusaha menghubungi pelaku untuk mengambil PS miliknya serta menagih kekurangan biaya sewa Rp170.000 juga belum dilunasi pelaku. Namun ternyata pelaku sudah tidak bisa dihubungi dan menghilang begitu saja.
“Merasa dirugikan, korban kemudian melapor atas kejadian yang menimpanya itu ke Mapolsek Depok Barat,”ujarnya.
Atas adanya laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di apartemennya, sehingga saat itu juga tersangka langsung mereka amankan.
Dari keterangan pelaku, polisi mendapat informasi bahwa Play Stasion milik korban sudah dijual dengan harga Rp2,5 juta. Uang hasil menjual barang milik korban, digunakan untuk membiayai kehidupan sehari-hari.