News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

P21 Tahap Dua, Penyidik Serahkan Sambo CS ke JPU Hari Ini

Almi Fitri by Almi Fitri
5 October 2022
in Crime, News
0
Masih Berbahayakan Ferdy Sambo CS ?, Hakim dan Jaksa akan Ditempatkan di Rumah Aman
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Setelah Kejaksaan Agung menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Jakarta Selatan, yang menandakan berkas perkara Sambo Cs Lengkap (P21). Mabes Polri akan menampilkan seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam pelimpahan tahap II ke Kejaksaan, Rabu (4/10) siang ini.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penyerahan para tersangka akan dilakukan di Lobi Gedung Bareskrim Polri, pukul 13.00 WIB.

Ia juga memastikan seluruh tersangka akan dihadirkan ke publik sebelum dilimpahkan secara resmi ke Kejagung pasca berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. “Namanya pelimpahan tersangka dan barang bukti, kan tidak mungkin hanya dokumen,” ujarnya ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (4/10).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) resmi menerima pelimpahan barang bukti pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J.

Kendati demikian Andi enggan merincikan lebih lanjut barang bukti apa saja yang diserahkan kepada Kejaksaan. Ia hanya mengatakan barang bukti tersebut dikemas dalam beberapa wadah plastik.

“Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Sebagai informasi, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dinyatakan lengkap oleh Kejagung.

Adapun berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejagung merupakan milik tersangka Ferdy Sambo dan istrinya yakni Putri Candrawathi. Lalu dua ajudan Sambo yaitu Richard Eliezer dan Ricky Rizal. Serta, asisten rumah tangga Sambo yaitu Kuat Ma’ruf.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara yang dinilai lengkap secara materil dan formil oleh Kejagung.

Tujuh berkas perkara obstruction of justice itu diketahui milik tersangka Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. (sumber-CNN Indonesia)

Previous Post

Terbaru, Korban Meninggal Kanjuruhan Jadi 131 Orang

Next Post

KPK Bakal Jemput Paksa Lukas Enembe, Polri Siapkan 1.800 Personil

Next Post
KPK Bakal Jemput Paksa Lukas Enembe, Polri Siapkan 1.800 Personil

KPK Bakal Jemput Paksa Lukas Enembe, Polri Siapkan 1.800 Personil

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?