Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan, meski kini Sukri Zen telah menjadi tersangka atas laporan penganiayaan seorang wanita bernama Tata, namun, proses penyelidikan terkait laporan balik Sukri masih terus didalami.
“Sekarang masih dalam proses, masih dalam penyelidikan itu ya,” kata Kombes Ngajib dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (26/8/2022).
Anggota DPRD Palembang M Sukri Zen alias MS yang dipecat Gerindra karena memukul wanita di SPBU melapor balik korbannya ke polisi. Dia mengaku dikeroyok dalam insiden pada 5 Agustus lalu itu.
Sejauh ini, menurut polisi laporan balik yang dilayangkan Sukri terkait tindak pidana pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 KUHP, masih dalam tahap penyelidikan pengumpulan alat bukti.
“Kita belum mendapatkan bukti, bukti 170 (pidana pengeroyokan) belum didapatkan,” tuturnya.
Laporan itu dilayangkan Sukri, pada 18 Agustus 2022 lalu. Laporan itu awalnya telah diterima Polsek Ilir Barat I Palembang, hari itu juga.
“Iya memang saling lapor. Laporannya (MS) itu diterima 18 Agustus,” kata Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Roy A Tambunan dikonfirmasi, detikSumut, Kamis (25/8/2022).
Sukri disebut tidak terima karena lebih dulu dilaporkan Tata terkait penganiayaannya di SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Palembang. Sukri juga tidak terima karena Tata enggan diajak berdamai.
“Dia (Sukri) melaporkan (Tata) terkait Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan)” terangnya.
Dalam laporannya, lanjut Roy, Sukri mengaku saat kejadian di SPBU itu ada teman Tata yang ikut membantu membalas menganiayanya.
“Karena menurut keterangannya (Sukri), saat kejadian itu ada teman korban yang ikut serta membantu menganiayanya,” jelas Roy.
MS sendiri telah ditetapkan Polisi menjadi tersangka penganiayaan terhadap Tata (31) pada Kamis (25/8). Dia pun langsung ditahan hingga 20 hari kedepan, dijerat Pasal 351 ayat 4 KUHP ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Untuk saat ini, iya hanya Pasal 351 ayat 4 KUHP itu saja yang dikenakan terhadap tersangka (Sukri). Sudah ditahan hingga 20 hari kedepan sejak kemarin,” kata Kombes Ngajib.
Adapun motif Sukri melakukan penganiayaan, kata Ngajib, karena Sukri tak terima ditegur Tata saat hendak menerobos antrean bahan bakar. Bahkan, kejadian saling tegur itu pun sempat diwarnai kata-kata tidak pantas oleh Sukri lantas kemudian mereka cekcok.
“Untuk motifnya sendiri kita dapatkan berawal dari antrean BBM di TKP kemudian pelaku hendak menyalip antrean tersebut,” kata Kombes Ngajib, Kamis (25/8/2022)
“Sehingga informasi yang kita dapatkan adanya ketersinggungan antara keduanya, sehingga korban turun dari mobil hingga membuat korban mendapatkan pukulan dan beberapa luka di bagian kepala, bibir, tangan dan jari,” bebernya.
Tata yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Ilir Barat I Palembang. Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga pada Rabu (24/8) malam pelaku ditangkap dengan upaya paksa di kediamannya.
“Oleh karena itu sehingga kita melakukan upaya paksa melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya tadi malam (24/8),” jelas Ngajib. (sumber-Detik.com)