Jemput puluhan ribu butir ektasi, Seorang satpam bernama Anto(47) diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang, Kepulauan Riau (Kepri) karena kedapatan membawa puluhan ribu pil ekstasi. Ia diamankan pada Senin (19/9) lalu.
“Pelaku diamankan di parkiran depan foodcourt Hotel Pasifik, Batu Ampar, Batam. Saat diamankan pelaku baru saja selesai menjemput 49.143 ribu butir pil ekstasi dari bibir pantai dekat lokasi tersebut,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Yulianto, Selasa (4/10/2022).
Nugroho menyebutkan hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku mengaku sudah empat kali menjemput dan mengantar pil ekstasi. Terakhir kali penjemputan sebelum ditangkap polisi, pelaku menjemput 30 ribu butir pada pada Agustus 2022.
“Hasil pengakuan sudah empat kali, namun yang keempat langsung diamankan tim Satresnarkoba. Empat kali penjemputan dan pengantaran itu sejak 2019 lalu. Pelaku ini berprofesi sehari-hari sebagai Satpam di salah satu hotel di Batam,” ujarnya.
Pelaku menjemput dan mengantar ribuan pil itu diketahui menggunakan sebuah minibus yang berjenis Grand Max. Pelaku usai menjemput di titik penjemputan lalu membawa puluhan ribu pil ke tempat yang telah biasanya pengantaran.
“Pengakuan pelaku ia tidak mengenal pelaku yang menjemput. Mobil Grand Max akan diparkir di parkiran hotel Planet Holiday, Batam pada malam hari dan ditinggal pergi. Kemudian pagi hari pelaku kembali mengecek dan sudah dijemput pelaku lainnya. Untuk pelaku yang mengambil ini terputus tapi Masih didalami juga,” ujarnya
Puluhan ribu ekstasi yang ditangkap itu diketahui berasal dari Malaysia. Barang haram itu dibawa masuk ke Kota Batam melalui jalur laut.
“Pelaku yang menjemput dari Malaysia melalui perairan masih kami kejar. pelaku menggunakan kapal yang cukup cepat jadi usai meninggalkan pil ekstasi di pinggir pantai langsung pergi. Jadi jaringannya di buat terputus oleh para pelaku,” ujarnya.
Anto mengaku mendapat upah sebesar Rp 75 juta, namun Ia baru mendapatkan Rp 25 juta dan sisanya akan dibayarkan setelah berhasil diantar pelaku.
Saat pengamanan kepolisian menyita satu buah karung plastik berisikan 4 bungkus pil ekstasi dengan logo Ferari warna coklat sebanyak 19.876 butir dan 6 bungkus pil ekstasi dengan logo guci sebanyak 29.267 butir.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan denda Rp 1 miliar. (sumber-Detik.com)