Seorang pemuda berinisial DY (22), ditangkap Jajaran Satresnarkoba Polresta Banyumas karena kedapatan membawa ganja. DY ditangkap di Desa Sokaraja Wetan, Kabupaten Banyumas.
“DY ini warga Desa Sokaraja Wetan, pelaku ditangkap di depan rumahnya pada Sabtu (1/10),” kata Kasat Narkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif Setiyoko dikutip dari iNewsPurwokerto.id, Rabu (5/10/2022).
Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya informasi sebuah rumah yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran narkoba jenis ganja di Sokaraja.
“Kami menindaklanjuti informasi adanya aktivitas peredaran ganja di tempat tersebut, kemudian kami lakukan profilling dan penyelidikan, ternyata benar informasi tersebut kemudian petugas melakukan penangkapan,” katanya.
Dari hasil penggeledahan terdahap pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus bekas rokok GROW berisi satu bungkus plastik klip transparan di dalamnya berisi irisan daun dan batang diduga ganja dengan berat brutto 3,23 gram.
Kemudian juga ditemukan satu bungkus bekas rokok MOZZA berisi satu bungkus plastik klip transparan di dalamnya berisi irisan daun dan batang diduga ganja dengan berat brutto 1,33 gram.
Kemudian satu bungkus bekas rokok LODJIE Bold berisi 8 (delapan) batang rokok LODJIE BOLD dan 2 (dua) linting serta 1 (satu) puntung rokok sisa penggunaan didalamnya berisi irisan daun dan batang diduga ganja dengan berat brutto 1,10 gram.
Ia mengatakan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa petugas ke kantor Sat Narkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.