Seorang pria berinisial AI alias A (28) diamankan Tim Opsnal Polres Kuansing, Selasa (4/10/22) sekira pukul 16.30 WIB. Warga Desa Koto Tuo, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi ini ditangkap karena diduga melakukan penyelahgunaan narkoba selaku kurir jenis sabu-sabu.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Tommy Vara Berlin STr KMM mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya, polisi langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kontrakan di Desa Dusun Tuo Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam tas yang tergantung di rumah yaitu empat buah plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu. Selanjutnya pelaku serta barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan, pelaku AL mengakui bahwa dirinya sebagai kurir sudah berlangsung selama dua bulan. Sedangkan barang merupakan milik temannya inisial R ( DPO).
“Saat dilakukan pengembangan dengan membawa pelaku AL als A kekediaman R yang tinggal di Baserah masih diwilayah Kecamatan Kuantan Hilir ternyata sudah melarikan diri,”ujar Kasat
Sedangkan untuk barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka AI satu paket yang berisi diduga narkotika jenis sabu- sabu berat kotor 0,45 gram, dua plastik bening, satu lembar tisu, satu tabung botol minyak rambut, satu unit Hp, satu buah tas slempang dan uang sebanyak Rp97 ribu.
“Terhadap pelaku AI als A akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tegas Tommy