Yulius Atu alias Ongen, seorang mhasiswa dianiaya oleh 4 oknum polisi Polres Hamahera Utara. Bidang Propam Polda Maluku Utara pun disebutkan telah memeriksa empat anggota polisi yang diduga menganiaya salah satu mahasiswa Universitas Halmahera (Uniera), Halmahera Utara tersebut.
Sebelumnya diberitakan Ongen dianiaya anggota Polres Halmahera Utara usai mengunggah ilustrasi polisi memegang anjing pelacak dalam demo tolak kenaikan BBM di akun media sosialnya.
Salah satu penyidik mengungkapkan pemeriksaan empat anggota polisi tersebut.
“Kita sudah periksa empat anggota polisi di Polres Halut,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com di Kota Ternate, Senin (3/9).
Selain itu, Wakapolres, Kasat Sabhara, Kabag Ops, hingga KBO Sabhara Polres Halut ikut diperiksa terkait dugaan Ongen oleh anggota kepolisian di sana tersebut.
“Dalam pemeriksaan, empat oknum polisi ini memang mereka mengakui melakukan itu. Yang pasti besok kita gelar, semua masuk kode etik,” ungkapnya.
Direktur Ditreskrimum Polda Malut melalui Kasubdit I Kompol Moch Arinta Fauzi menegaskan pihaknya akan bekerja sesuai prosedur.
“Perkara ini saya yang tangani. Untuk hasil visum terhadap korban baru ini sudah keluar. Dalam perkara ini saya yang bertanggung jawab secara menyeluruh, jadi tetap bersabar. Kita tidak akan menutup mata,” katanya.
Sebagai informasi, dalam kasus tersebut korban yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi memilih ke Kota Ternate dan membuat Laporan Polisi (LP) di Polda Maluku Utara.
SPKT Polda Maluku Utara pun mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor STPL/89/IX/2022/ SPKT dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Pasal 351 Jo Pasal 55 KHUPidana.
Sebelumnya, Ongen diduga dianiaya sejumlah oknum Polres Halmahera Utara pada 20 September 2022. Ongen dianiaya setelah mengunggah ilustrasi polisi memegang anjing pelacak dalam demo BBM di Facebooknya. Soal dugaan penganiayaan itu pun diungkap lembaga KontraS.
“Karena Status WhatsApp, Pemuda Dianiaya Polisi dan Dipaksa Meminta Maaf pada Anjing Pelacak. KontraS menerima pengaduan dugaan tindak penyiksaan oleh anggota Polres Halmahera Utara. Kejadian berawal dari status WhatsApp, berujung pada tindakan tidak manusiawi terhadap Yolius (22),” cuit KontraS.
Selain itu, massa yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial berunjuk rasa di depan Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Senin (3/10).
Kedatangan massa di depan Kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara sekitar pukul 14.00 WIT dengan membawa spanduk meminta proses empat oknum polisi yang menganiaya seorang mahasiswa Uniera.
Salah seorang koordinator massa, Rustam, meminta Kapolda Malut segera mengusut tindakan yang terjadi di Halmahera Utara dengan menetapkan empat oknum polisi sebagai tersangka.
Karena Status Whatsapp, Pemuda Dianiaya Polisi dan Dipaksa Meminta Maaf pada Anjing Pelacak.
KontraS menerima pengaduan dugaan tindak penyiksaan o/ anggota Polres Halmahera Utara. Kejadian berawal dari status whatsapp, berujung pada tindakan tidak manusiawi terhadap Yolius (22). pic.twitter.com/RPtQNkShJ7
— KontraS (@KontraS) October 5, 2022 (sumber-cnnindonesia.com)