Seorang pemuda bernama Ridho Saputra alias Satria (24), warga Desa Tambun Arang, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi, dibekuk Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo. Satria ditangkap lantaran melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis, warga RT01, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
Dalam melancarkan aksinya pelaku yang mengaku sebagai oknum TNI juga memukuli korban. Kanit PPA Polres Tebo, Ipda Jentina mengatakan, pelaku merupakan oknum anggota TNI gadungan.
“Jadi mereka ini baru berkenalan satu minggu dan pelaku mengakunya sebagai anggota TNI. Mereka berkenalan di media sosial. Sedang korbannya pegawai kedai bakso,”katanya melansir dari Sindonews, Rabu (5/10/2022).
Dari perkenalan itu, pelaku dan korban akhirnya janjian bertemu di tempat kerja korban. Dari pertemuan ini, mereka menjadi semakin sering berkomunikasi. Hingga suatu hari, pelaku membawa korban jalan-jalan.
“Korban di bawah pelaku menuju Desa Jati Belarik, Kecamatan Tebo Tengah. Di tengah jalan sepi, pelaku berhanti dan mengajak korban ke semak-semak. Pelaku memaksa korban bersetubuh,”sambungnya.
Namun, ajakan itu ditolak korban. Sehingga pelaku melampiaskan emosinya dengan memukuli korban. Saat korban menjerit, pelaku mencekik leher korban sambil terus memukulinya. Mendapat penganiayaan berat itu, korban tidak berdaya dan akhirnya diperkosa oleh pelaku di semak-semak.
“Usai melampiaskan nafsu binatangnya, pelaku mengantarkan korban ke dekat tempat korban bekerja dan langsung melarikan diri. Melihat korban pulang dengan wajah lebam, pemilik kedai bakso melapor ke polisi,”jelasnya.
Awalnya, korban sempat menutupi aib yang menimpanya dengan mengaku jatuh dari motor. Tetapi setelah didesak, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang sebenarnya dialami dan langsung dibawa ke rumah sakit.
“Setelah dari rumah sakit, pemilik kedai bakso mengajak korban melapor ke Polres Tebo,”sambungnya.
Dalam waktu 2×24 jam, pelaku akhirnya berhasil menangkap pelaku. Pelaku dipancing dengan seorang wanita yang berkenalan dan mengajaknya bertemu. Saat bertemu inilah, pelaku langsung diciduk polisi.
“Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya, memperkosa dan memukuli korban. Dia juga mengaku sengaja mengenalkan diri sebagai oknum anggota TNI untuk menarik wanita di media sosial,”jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.