Seorang remaja berinisial MT (18) ditangkap Polsek Miomafo Timur, Kabupaten Timur Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). MT merupakan warga Desa Bikekneno, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap karena terlibat pencurian motor di Kota Kupang.
“MT ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Kupang Kota. Dia selama ini dicari,” ungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor TTU Iptu I Ketut Suta, melansir dari Kompas.com, Rabu (5/10/2022).
Suta menyebut, MT ditangkap di Pasar Baru Kefamenanu, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, TTU.
Menurutnya, aksi pencurian itu bermula pada Rabu (7/9/2022) sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu, MT meminjam motor temannya bernama Ido Rio Nahak yang tinggal di Jalan Dua Lontar, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kupang.
MT beralasan hendak mengambil pakaiannya di Bimoku, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Namun, hingga Jumat (16/9/2022), sepeda motor belum dikembalikan dan pelaku juga tidak jelas keberadaannya.
Karena merasa motornya telah dicuri, Ido lalu mendatangi Polresta Kota Kupang pada Sabtu, 10 September 2022. Ido lalu melaporkan insiden itu dengan laporan nomor:STTLP/740/ IX/2022/SPKT Polresta Kota Kupang. Usai menerima laporan, polisi lalu menyelidiki kasus itu dan mengeluarkan status DPO untuk MT.
Pada Selasa (4/10/2022), polisi mendapat informasi soal keberadaan pelaku di Pasar Baru Kefamenanu yang berjarak sekitar 194 kilometer dari Kota Kupang. “Pelaku ini di Kefamenanu rutinitasnya sehari-hari sebagai tukang ojek,” kata dia.
Polisi lalu bergerak cepat menangkap MT. Saat diperiksa, MT mengaku kabur ke Kefamenanu sejak 7 September 2022.
Di wilayah yang berbatasan dengan Distrik Oekusi, Timor Leste, tersebut, MT selalu berpindah-pindah tempat dan mengubah spesifikasi motor curian tersebut, agar tak bisa dikenali. “Saat ini, pelaku MT telah ditahan bersama barang bukti sepeda motor, untuk selanjutnya diproses hukum di Polres Kupang Kota,”kata dia.