Seorang suami di Lumajang membacok selingkuhan istrinya hingga terluka parah. Pelaku berinisial KH (30) membacok CN (30) di jalan Raya Selok Awar-awar Pasirian Lumajang.
KH membacok korban empat kali dengan senjata tajam, akibatnya, korban mengalami luka cukup parah di bagian tangan, punggung dan telapak kaki. Korban dibawa ke RSUD Pasirian untuk mendapatkan perawatan.
“Setelah mendapatkan laporan warga kami langsung menuju lokasi dan olah TKP serta menolong korban dan membawanya ke rumah sakit,”ujar Kapolsek Pasirian AKBP Agus Sugiharto melansir dari Liputan6, Rabu (5/10/2022).
Polisi kemudian penyelidikan dan mengarah kepada seorang pelaku. Polisi kemudian berhasil meringkus pelaku di rumahnya.
“Dari hasil oleh TKP dan pemerisaan saksi mengarah ke seseorang dan pelaku berhasil diamankan polisi di rumahnya,”tambah Agus.
Dari pengakuan tersangka, pelaku membacok korban lantaran sakit hati istrinya diselingkuhi lebih dari satu bulan lalu.
“Saya sakit hati istri saya diselingkuhi oleh korban sejak lebih dari satu bulan. Korban saya bacok empat kali,”ujarnya KH.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.
“Pelaku terancam hukuman 5 tahun kurangan penjara,ā€¯paparnya.