Personel Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan meringkus tiga orang pelaku judi tembak ikan di jalan Sei Silau, Kelurahan Binjai Serbangan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj dalam keterangan tertulis, Rabu, mengatakan ketiga pelaku judi yang diringkus petugas itu, diduga sebagai operator.
Ketiga orang pelaku judi itu yakni SS (45) dan MI(35) warga Kecamatan Air Joman, dan CA (42) warga Kelurahan Simbut-umbut, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Roman menyebutkan, ketiga operator judi itu ditangkap, Senin (3/10) di Jalan Sei Silau, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Pengungkapan kasus judi tembak ikan dapat dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas judi di Jalan Sei Silau, Kelurahan Binjai Serbangan.
“Selanjutnya personel Sat Reskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan dan menangkap operator judi dan juga pemain judi tembak ikan,”ujarnya melansir dari Antara.
Kapolres mengatakan, dari lokasi judi tembak ikan itu, turut disita barang bukti berupa dua unit meja judi tembak ikan, dua buah chip game, satu handphone Realme 4, dan uang tunai Rp1.650.000,-
“Saat ini ketiga operator judi tersebut bersama barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” kata Roman.