Seorang pelatih taekwondo di Malang tega memperkosa murid silatnya yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat ini dilakukan pelaku berinisial MR (25) selama empat tahun.
Kasus ini terbongkar setelah korban melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada orang tuanya. Dari laporan itu, polisi pun menangkap pelaku dan menahannya.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan, korban dan pelaku memiliki hubungan asmara sekaligus pelatih dan murid saat berlatih taekwondo di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Polisi sendiri telah melakukan penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang sejak 9 Agustus 2022.
“Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun dari pemeriksaan, pelaku dan korban sebelumnya merupakan sepasang kekasih yang bersama-sama berlatih beladiri taekwondo yang ada di Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang,” kata Ferli Hidayat, melansir dari iNews. Selasa pagi (16/8/2022).
Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya sejak 2016 saat korban masih berada di bawah umur, hingga terakhir pada 2021. Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara mengajak korban untuk berhubungan badan, dengan memberikan janji manis dan iming-iming untuk menikahi korban.
“MR (25) juga menjalin komunikasi dengan baik kepada orang tua korban, sehingga orang tua si korban menganggap MR (25) seperti saudara sendiri,” ucap Donny.
Dari pengaduan yang disampaikan korban, ia sempat mengalami beberapa kali ajakan untuk melakukan hubungan badan dari pelaku, dan sempat mendapati beberapa cobaan pelecehan. “Korban menolak ajakan pelaku, dan sempat mengadu kepada atasan klub taekwondo mereka,” ujarnya
Dirinya menambahkan, dari hasil pemeriksaan pelaku MR (25) tak hanya melakukan percobaan kepada pacarnya ES (20) saja, tapi juga kerap melakukan percobaan pelecehan seksual kepada rekan-rekan korban. “Pelaku sempat diskorsing oleh ketua KONI untuk melatih, namun sampai saat ini ia masih melatih taekwondo,” tuturnya.
Kepolisian sendiri 5elau melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. ES juga telah diantarkan untuk melakukan visum et repertum. “Saat ini penyidik dari Satreskrim Polres Malang telah melakukan penahanan terhadap tersangka, melengkapi pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tuturnya.
Atas perbuatannya, ia dikenakan pasal 81 Jo 76D Sub pasal 82 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.