Sebanyak Tiga perwira polisi ditetapkan sebagai tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 suporter Arema FC. Ketiganya ditetapkan tersangka terkait penembakan gas air mata ke arah tribune penonton.
Dilansir dari detikNews, pengumuman tersangka disampaikan oleh Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo. Ketiga tersangka masing-masing Kabag Ops Polres Malang Wahyu S, Kasat Samapta Polres Malang Sidik Achmadi, dan Danyon Brimob Polda Jatim berinisial H.
Jenderal Sigit mengatakan bahwa Kabag Ops Polres Malang Wahyu S jadi tersangka karena dia mengetahui aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata namun tidak mencegah atau melarang penggunaannya. Sedangkan Danyon Brimob Polda Jatim berinisial H berperan memberikan perintah ke anggotanya untuk menembakkan gas air mata.
“Kemudian saudara H Brimob Polda yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata,” ujar Kapolri dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022).
Sedangkan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi turut menjadi tersangka karena memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.
“Kasat Samapta Polres Malang pidana pasal 359, pasal 360 memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata,” ujar Kapolri.
Selain tiga perwira polisi, pihak kepolisian juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya. Salah satu adalah Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
“Terkait proses penyidikan, kami periksa 48 saksi. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, berdasarkan itu maka ditetapkan saat ini 6 tersangka. Salah satunya Dirut LIB saudara AHL,” ujar Jenderal Sigit.
Penetapan Akhmad Hadian Lukita sebagai tersangka karena dinilai bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan yang menelan korban jiwa 131 orang.
“Saudara AHL, Dirut PT LIB yang bertanggung jawab memastikan setiap stadion layak fungsi,” bebernya.
Tersangka selanjutnya adalah AH selaku Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan dan SS selaku Security Officer. (sumber-Detik.com)