Catut perusahaan milik artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, yakni Rans Entertainment, dalam menjalankan aksi penipuan. Enam pria di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap atas kasus dugaan penipuan.
Para pelaku diketahui menyebarkan pesan berhadiah kepada korban lewat WhatsApp (WA). Pesan tersebut berisikan iming-iming hadiah Rp 45 juta dari Rans Entertaiment.
“Adapun hadiah yang diiming-imingi kepada korbannya kurang lebih Rp 45 juta,” ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sulsel AKBP Gany Alamsyah saat merilis kasus ini di Polda Sulsel, Kamis (6/10/2022).
Polisi menggrebek keenam pelaku di sebuah rumah di Desa Lautang, Kecamatan Belawa, Wajo pada Senin (3/10) sekitar pukul 16.30 Wita. Mereka masing-masing berinisial SU (38), FA (18), UM (38), SA (22), BA (37), dan AM (33).
“Kelompok ini terbentuk satu bulan sudah lebih, karena sekitar September hingga Oktober ke belakangnya (lakukan penipuan),” ucapnya.
Gany mengatakan jumlah korban yang melapor ada 2 orang. Namun pihaknya masih melakukan pendalaman terkait potensi ada korban lain. Dia berharap warga melapor jika menjadi korban aksi tipu-tipu mereka.
“Untuk jumlah korban sambil berjalan kemarin sudah dua orang yang sudah melaporkan dan kita tetap menunggu korban-korban selanjutnya,” tutur dia.
Gany menuturkan, jumlah kerugian korban bervariasi. Pasalnya dalam menjalankan aksinya dilakukan dengan modus meminta uang jasa pengiriman hadiah yang dijanjikan.
“Yang namanya uang administrasi itu bisa dari 1 juta sampai Rp 5 juta untuk mendapatkan Rp 45 juta itu. Dan ini kami akan dalami nanti jumlah korban kita akan telusuri dari jejak digital HP yang digunakan para tersangka ini,” tegas Gany. (sumber-Detik.com)