Petugas Polsek Bukit Raya, Pekanbaru menangkap seorang pemuda berinisial RS (22) usai mencabuli remaja 14 tahun di salah satu hotel di dekat jalan Kaharuddin Nasution, kota Pekanbaru
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil melalui Kanit Reskrim, Iptu Lambok Hendriko menjelaskan pelaku ditangkap atas laporan pencabulan terhadap remaja yang masih dibawah umur. Senin (3/10/2022) sekitar pukul 2.30 WIB dini hari.
“Penangkapan berawal dari laporan orang tua korban yang menyebutkan bahwa anaknya yang masih berusia 14 tahun pergi dari rumah sejak hari Sabtu sebelumnya,”kata Lambok mengutip dari Halloriau, Jumat (7/10/2022).
Sehari setelah anaknya pergi, orang tua korban sempat berusaha mencari keberadaan korban ke beberapa lokasi. Bahkan juga menanyakan ke beberapa teman korban, namun tidak kunjung bertemu dengan korban. Sehingga orang tua korban melaporkan ke kepolisian.
“Keesokan nya, tim kita mendapat informasi bahwa anak tersebut menginap di hotel bersama diduga pelaku ini. Setelah tim menuju lokasi, tim tidak berhasil menjumpai keduanya,”ungkapnya.
Pada Selasa (4/10/2022), tim mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di pabrik kelapa sawit di Desa Lubuk Siam, Kecamatan Siak Hulu.
“Saat personel tiba di lokasi yang dimaksud, melihat pelaku duduk di atas sepeda motor sambil mainkan HP. Kemudian personel mengamankan dan saat diinterogasi mengakui semua perbuatannya,”terangnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.