Satreskrim Polres Kulonprogo mengamankan MT (46) seorang pengasuh dan pimpinan panti asuhan di Kapanewon, Kokap, Kulonprogo karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap dua anak asuhnya. Aksi tidak senonoh ini sudah dilakukan sejak dua tahun lalu.
“Benar, ada laporan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pimpinan atau pengasuh panti asuhan di Kulonprogo,”kata Plh Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Dwi Wijayanto sebagai melansir dari iNews. Sabtu (8/10/2022).
Adanya laporan ini sudah ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan. Pimpinan itu sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Kulonprogo.
“Untuk kasusnya masih dalam penyelidikan di Satreskrim,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialami ke polisi. Dari pemeriksaan sementara kasus ini dilakukan sejak dua tahun lalu tepatnya pada 2020 silam. Namun kasus ini baru dilaporkan ke polisi pada 3 Oktober lalu.
“Bentuk pelecehannya seperti apa, kami belum tahu, kasus ini masih didalami,”katanya.
Untuk korban sudah mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Perlindungan dan Perempuan Kulonprogo. Saat ini sudah ditempaktkan di lokasi yang aman dengan pendampingan dari tim untuk pemulihan trauma.
Sebelumnya kasus pencabulan terjadi di salah satu pondok pesantren di Sentolo, Kulonprogo yang juga dilakukan oleh pimpinan pondok berinisial SM. Kasus ini sudah divonis hakim dan tersangka masih menjalani masa tahanan di Rutan Kulonprogo.