Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, pihaknya sudah memiliki konsep-konsep perihal subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) tepat sasaran, melalui pengaturan pembelian jenis BBM khusus penugasan (JBK) dan JBT sesuai dengan yang dikriteriakan.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan bahwa, sejatinya rencana pemerintah bukan melakukan pembatasan isi Pertalite dan Solar Subsidi melainkan pengaturan subsidi BBM tepat sasaran.
“Jadi yang berhak itu lah yang seharusnya menerima (Pertalite dan Solar Subsidi). Jadi yang berhak tentunya kriteria bisa ditetapkan dan memang kalau kriteria itu logis diterima di masyarakat,” terang dia kepada CNBC Indonesia dalam Energy Corner, Senin (10/10/2022).
Tutuka mengatakan bahwa Kementerian ESDM sendiri sudah memiliki konsep atas pengaturan isi Pertalite dan Solar Subsidi tepat sasaran itu. Termasuk diantaranya konsep dari beberapa kriteria yang berhak membeli kedua BBM terssbut.
“Ada beberapa kriteria yang bisa dipakai di sana, jadi itu yang paling penting. Masyarakat juga perlu sadar, yang mampu jangan ngambil haknya orang lain,” tegas Tutuka.
Saat ini pemerintah terus menggodok aturan mengenai pengaturan BBM tepat sasaran tersebut melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Nah, mengenai revisi Perpres 191/2014 sendiri, kata Tutuka, Kementerian ESDM sudah menyampaikan konsep tersebut dengan kementerian lain. Pada saat ini, konsep tersebut juga sudah dalam tahap kajian. “Jadi kami belum tahu kapan akan selesainya,” tandas dia.
Sayang Tutuka belum mau membeberkan konsep mengenai kriteria pengaturan yang berhak isi Pertalite tersebut. Ia bilang, hal itu masih opsi-opsi dan belum bisa disampaikan kepada publik.
Sebelumnya, sumber CNBC Indonesia yakni pihak pemerintah sudah merinci jenis kendaraan yang masih berhak membeli BBM jenis Pertalite dan Solar Subsidi. Adapun kriterianya dipersempit dari rencananya bermesin 1.500 cubicle centimeter (cc) ke bawah menjadi 1.400 cc ke bawah dan 250 cc ke bawah.
Namun, belum diketahui pasti kapan pembatasan pemberlakuan ini akan diberlakukan. “Saat ini posisi (aturannya) sudah di Kemenko, untuk draft terakhir pembahasannya kendaraan mobil yang boleh mengisi Pertalite hanya sampai dengan 1.400 cc dan motor hanya sampai dengan 250 cc, cc di atasnya tidak diperbolehkan mengisi Pertalite,” ujar sumber kepada CNBC Indonesia, beberapa waktu yang lalu.
Sumber : CNBC Indonesia