NEWS24XX.COM – Lima remaja dari Hong Kong yang dituduh mendesak “revolusi bersenjata” telah diperintahkan untuk mengirim ke fasilitas pemasyarakatan selama tiga tahun dalam kasus keamanan nasional.
Ini adalah pertama kalinya undang-undang keamanan nasional digunakan oleh pengadilan untuk menghukum anak di bawah 18 tahun. Undang-undang itu diperkenalkan pada 2020 untuk menganiaya pengunjuk rasa pro-demokrasi.
Para remaja itu, yang usianya berkisar antara 16 dan 19 tahun pada saat dugaan pelanggaran itu, adalah anggota Returning Valiant, sebuah kelompok pro-kemerdekaan Hong Kong, lapor BBC.
Mereka telah mengaku bersalah karena “menghasut orang lain untuk menumbangkan kekuasaan negara”. Dua lagi yang berusia 21 dan 26 tahun akan diberikan hukuman di kemudian hari.
Di pengadilan, dikatakan bahwa para remaja yang didakwa menggunakan media sosial dan bilik jalanan untuk mengadvokasi “revolusi berdarah” untuk menggulingkan negara China di Hong Kong.
Jaksa penuntut memberi tahu pengadilan bahwa pamflet kelompok itu menyebutkan revolusi Prancis dan Ukraina sebagai contoh pemberontakan bersenjata yang sukses.
Tetapi hakim mengatakan bahwa dia mencatat “usia dan ketidakdewasaan” mereka sambil menghukum mereka ke fasilitas pemasyarakatan, meskipun aktivitas mereka disebut sebagai “kejahatan serius”.
“Bahkan jika satu orang dihasut, stabilitas Hong Kong dan keselamatan penduduk bisa sangat dirugikan,” kata Hakim Kwok Wai-kin seperti dikutip.
“Tidak ada bukti yang secara langsung membuktikan bahwa ada orang yang dihasut oleh para terdakwa untuk menumbangkan kekuasaan negara, tetapi risiko nyata ini ada,” tambahnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa otoritas pemasyarakatan akan memutuskan lama tinggal, yang telah dibatasi pada tiga tahun.
Menurut laporan lokal, lebih dari 22 orang yang terkait dengan kelompok itu ditangkap tahun lalu. ***