Polisi menggrebek sebuah rumah yang menggelar pesta narkoba jenis sabu di kelurhan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Toba. Dalam penggrekan itu empat orang tersangka ditangkap termaksud seorang pelajar SMA.
Mereka yang ditangkap adalah CP (28), BS (18), TN (20), dan PM (17) yang masih berstatus pelajar SMA.
“Setelah kita selidiki dan kita lakukan penggerebekan berhasil menangkap para tersangka berikut barang bukti sabu,” ujar Kasi Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir melansir dari iNews, Senin (10/10/2022).
Menurutnya, penggerebekan rumah tersebut berdasarkan informasi warga. Rumah itu kerap dijadikan tempat untuk pesta narkoba.
Keempat orang yang ditangkap itu selanjutnya digiring ke Polres Toba untuk menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba. Hasil tes urine, keempatnya positif menggunakan sabu. Keempat orang itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman di atas 5 tahun,” ujar Bungaran.