Pendiri Koperasi Simpan Pinjam Giri Muria AH (45) warga Kudus, diringkus polisi karena melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang senilai Rp16 miliar. Modus pelaku menarik nasabah untuk menyimpan uangnya dengan iming-iming bunga tinggi dan dilakukan sejak 2015-2021.
“Jadi selama enam tahun dia menghimpun dana dengan iming-iming ke masyarakat dengan bunga 12-15 persen pertahun. Padahal normatifnya, sekitar 3-4 persen setahun,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Senin (10/10).
Karena dari hasil penghitungan nasabah koperasi Giri Muria Group sebanyak 2.601 orang. Sehingga, potensi kerugian berpotensi jauh lebih tinggi dari perhitungan sementara.
“Sejak 2015, warga yang himpun dana 2.601 orang. Kita bekerjasama dengan Kurator dan OJK memperkirakan terdapat potensi kerugian Rp267 miliar,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan, pelaku AH menggunakan uang nasabah untuk membeli sejumlah kendaraan, aset tanah, hingga membeli saham. Sedangkan untuk kepentingan penyidikan, pihaknya sudah menyita 12 sertifikat tanah milik tersangka yang bernilai Rp8,5 miliar.
“Yang dari penyimpanan digunakan untuk menutupi kegiatan lain. Untuk beli aset tanah, ada 12 sertifikat. Yang jadi pertanyaan dari sekian banyak potensi kerugian, yang kami sita baru Rp8,5 miliar,” ujarnya.
Pelaku AH mengaku usaha simpan pinjam yang dijalankan awalnya berjalan baik namun kemudian terkena dampak pandemi COVID-19 sehingga banyak kredit macet dan mulai kolaps.
“Tadinya baik baik saja, tapi ada pandemi mulai kolaps,” kata dia.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan kasus tersebut masih didalami dan tersangka dijerat Pasal 46 Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Iqbal. (sumber-Merdeka.com)