Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau telah melakukan sidang kode etik terhadap Plt Kasat Narkoba Polres Kuansing, Ipda Iwan Siagian. Iwan dihukum demosi 7 tahun.
“Untuk Iwan sudah vonis. Demosi 7 tahun setelah dilakukan sidang etik,”ujar Kepala Bidang Propam Polda Riau, Kombes Johanes Setiawan, Selasa (11/10/2022).
Iwan juga telah ditahan Propam Polda Riau, dia diduga melanggar prosedur saat menangkap terduga pelaku narkoba dalam operasi penggerebekan awal Agustus 2022 lalu.
Iwan dan anak buahnya awalnya menangkap dua pria di Kuansing pada awal Agustus lalu karena diduga sedang mengkonsumsi narkoba. Salah satu di antaranya anggota DPRD Kuantan Singingi, Riko Nanda.
Belakangan, Riko Nanda justru dibebaskan setelah ditangkap. Saat itu polisi menyebut tidak mendapat bukti Riko terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Polres Kuansing menyatakan tes urine Riko hasilnya negatif.
Bidang Propam Polda Riau memeriksa sejumlah saksi, termasuk Iwan yang dinilai bertanggung jawab dan diduga kuat terjadi pelanggaran kode etik kepolisian. Bahkan, hasil tes urine Riko akhirnya positif.