Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut tembakan gas air mata menjadi faktor utama jatuhnya banyak korban dalam Tragedi Kanjuruhan.
“Pemicu dari jatuhnya banyak korban adalah gas air mata, termasuk yang ke tribun,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers, Rabu (12/10).
Anam menyebut hal tersebut terkonfirmasi melalui pelbagai temuan Komnas HAM terkait insiden tersebut. Termasuk bukti video krusial milik korban yang meninggal dunia dalam tragedi tersebut.
Usai gas air mata ditembakkan ke arah tribun, beber Anam, banyak suporter yang melemparkan sepatunya ke arah lapangan.
Hal itu, kata dia, dilakukan lantaran mereka panik ditembakkan gas air mata oleh aparat keamanan. Selain itu, sepatu juga sengaja dilemparkan sebagai penanda tidak kuat menghadapi gas air mata tersebut.
“Jadi kami menemukan banyak sepatu di lapangan karena kepanikan gas air mata yang tadinya di tembakan ke lapangan lalu ke tribun. Sebagai senjata ketidakberdayaan makanya sepatu dipakai,” ujarnya.
Dalam tragedi Kanjuruhan ini, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Kemudian tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.