Seorang pensiunan pegawai negeri sipil berinisial LH (63), dan seorang ibu rumah tangga (IRT) SR (43), di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi. Keduanya ditangkap karena menjadi bandar judi kupon putih atau togel.
Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.
Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Banua Lima, Kabupaten Barito Timur.
Dari hasil pemeriksaan petugas, ternyata aktivitas terlarang tersebut sudah berlangsung selama lebih dari satu tahun terakhir.
“Tersangka LH berperan sebagai bandar sementara rekannya SR bertugas mengumpulkan nomor togel dari pemasang dan uangnya disetorkan kepada LH,” katanya melansir dari iNews.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya buku catatan togel, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), ponsel dan uang tunai Rp200 juta lebih yang disita dari rekening akun judi togel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya, kedua pelaku dan seluruh barang buktinya dibawa ke Mapolres Barito Timur.
“Kedua pelaku dijerat pasal perjudian dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara,” tegasnya.