Usai diperiksa penyidik, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora. Atas kasus ini Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara.
Dilansir dari detikNews, Kamis (13/10/2022), polisi melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar pada Rabu (12/10). Penetapan tersangka Rizky Billar tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Metro Jaksel melakukan gelar perkara.
“Maka malam hari ini, hasil pemeriksaan penyidik menaikkan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Rabu (12/10).
Zulpan mengatakan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang dimiliki pihak kepolisian, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif di Polres Jaksel selama 8 jam. Total sebanyak 38 pertanyaan diajukan polisi kepadanya soal dugaan KDRT yang dilaporkan.
Dalam kasus yang dilaporkan Lesti Kejora, Zulpan mengatakan, Rizky Billar disangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Terkait kasus tersebut Rizky Billar terancam 5 tahun penjara.
Polisi Kantongi Lebih 2 Alat Bukti: Visum hingga CCTV
Polisi mengungkapkan Rizky Billar melakukan KDRT fisik terhadap istrinya didukung dengan hasil visum yang dilakukan terhadap Lesti Kejora. Bukti ini juga menjadi penguat sehingga Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Ini berdasarkan fakta hukum yang kita miliki, pidana KDRT dalam UU Nomor 23 Tahun 2004, di mana yang bersangkutan disangkakan pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik pada korban yang didukung alat bukti lain hasil visum sehingga ancaman pidana 5 tahun penjara,” kata Zulpan.
Zulpan mengatakan Polisi mengantongi lebih dari dua alat bukti dalam menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka. Selain hasil visum, ada pula bukti berupa keterangan saksi dan CCTV.
“Penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti,” ujar Zulpan
“Kemudian ada juga CCTV,” imbuhnya.
Dugaan Kekerasan Lebih dari Sekali
Polisi menduga tindak KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora lebih dari sekali. Salah satu buktinya adalah video yang menampilkan aksi Rizky Billar melemparkan bola ke istrinya, Lesti Kejora.
Polisi menyebut video yang tengah viral di media sosial tersebut menjadi salah satu bukti pendukung perbuatan KDRT lebih dari sekali. (sumber-Detik.com)